LHOKSUKON – Dua pria pelaku tindak pidana Narkoba asal Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Madat, Aceh Timur, Rabu (28/2/2018) diringkus tim gabungan Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mengancam petugas dengan sebilah celurit/sabit.
Polisi yang menyamar sebagai pembeli lebih dulu meringkus S, 40 tahun di halaman masjid raya Pasee Kota Panton Labu. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram.
Usai meringkus S, Polisi melakukan pengembangan ke Gampong Seunebok Pidie, Madat, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap Z, 28 tahun.
“Tersangka Z terpaksa kita lumpuhkan dengan satu kali tembakan dibetis kirinya karena mengancam keselamatan petugas dengan sebilah celurit yang dibawanya.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH. Kamis (1/3/2018).
Ildani menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka S merupakan milik Z, tersangka S mengaku diiming-imingi uang Rp 100 ribu untuk mengantarkan paket sabu tersebut.
“Tersangka Z mengaku lagi bahwa ia mendapat sabu dari seseorang berinisil B yang kini kita tetapkan sebagai DPO. Saat ini tersangka Z dan S telah kita amankan di Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.