Home / Berita

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:20 WIB

Berantas Premanisme, Polres Aceh Utara Kerahkan Satgas Gabungan

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menggelar apel pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., di halaman Mapolres Aceh Utara pada Kamis (8/5/2025).

Apel ini menjadi langkah awal dalam memperkuat upaya kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Aceh Utara.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dari berbagai bentuk aksi premanisme yang kian marak dan meresahkan.

“Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan suasana wilayah hukum Polres Aceh Utara agar lebih baik, lebih kondusif dari tekanan-tekanan yang saat ini kerap mengatasnamakan organisasi atau ormas dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Kapolres, bentuk-bentuk premanisme yang terjadi di masyarakat sangat beragam, mulai dari pemerasan, pengancaman, penekanan, hingga tindakan-tindakan yang membuat masyarakat tidak nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. “Fenomena premanisme ini terus bertumbuh bahkan hampir mencapai ribuan di seluruh Indonesia. Ini sangat meresahkan dan juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolres Aceh Utara Keliling TPS Pastikan Proses Pemungutan Suara Aman

Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme Polres Aceh Utara terdiri dari gabungan personel Brimob, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Reskrim, Intelijen, dan Samapta, yang akan berperan sebagai tim tindak penegakan hukum.

Selain upaya penindakan, Satgas juga akan melaksanakan kegiatan pembinaan berupa sosialisasi dan edukasi kepada organisasi atau kelompok masyarakat untuk mencegah munculnya aksi premanisme baru.

Kapolres turut menyoroti fenomena yang terjadi di Aceh Utara, di mana sejumlah kelompok tertentu mengatasnamakan gampong (desa) untuk meminta jatah dari perusahaan-perusahaan atas nama desa. “Tindakan seperti ini masuk dalam kategori aksi premanisme dan akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Baca Juga  Rumah Nenek di Langkahan Musnah Terbakar Saat ditinggal Pergi Belanja ke Warung

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, pihaknya berkewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dari aksi-aksi premanisme tersebut. Sasaran kegiatan Satgas meliputi penertiban parkir liar, pengamanan area pasar, dan lokasi-lokasi rawan lainnya dengan mengedepankan upaya pembinaan oleh Satpol PP.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Satgas akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tentunya, setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum. Saya minta kepada seluruh tim agar menjalin kerja sama yang baik, menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya Satgas ini, Polres Aceh Utara berharap mampu menghadirkan rasa aman dan ketertiban yang semakin kuat di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap IV untuk Korban Bencana Alam di Aceh

Berita

Polri Evakuasi Warga dan Mengamankan Harta Benda di Candipuro

Berita

Banjir Aceh Utara, Seorang Warga Meninggal Terseret Arus di Tanah Jambo Aye

Berita

Tanggul Krueng Pase Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Kecamatan Nibong

Berita

Tanggul Sungai Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir

Berita

Tim SAR dan Polsek Baktiya Evakuasi Warga Terjebak Banjir ke Meunasah

Berita

Hujan Deras Picu Banjir, 5 KK di Matang Arongan Mengungsi ke Meunasah

Berita

Satlantas dan Dishub Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan di Lhoksukon