Home / Berita

Jumat, 15 Desember 2017 - 12:14 WIB

Cabuli Anak Tiri, Mas Pur Diboyong Ke Polres Aceh Utara

Mas Pur

Mas Pur

LHOKSUKON – Dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, Mas Pur (nama samaran) 32 tahun warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (14/12/2017) pukul 18.00 WIB dirumah orang tuanya.

Awalnya perbuatan cabul Mas Pur dilaporkan istrinya alias ibu kandung korban ke Polsek Baktiya pada 6 Desember 2017 lalu.

Korban berinisial DM yang saat itu tinggal serumah dengan pelaku mengaku sudah dua kali dicabuli ayah tirinya pada kurun waktu Mei 2017 di ruang tamu rumahnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (15/12/2017) mengatakan, menurut laporan, saat melakukan perbuatannya pelaku membujuk rayu akan bertanggung jawab terhadap korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Rezki.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi