Home / Berita

Jumat, 15 Desember 2017 - 12:14 WIB

Cabuli Anak Tiri, Mas Pur Diboyong Ke Polres Aceh Utara

Mas Pur

Mas Pur

LHOKSUKON – Dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, Mas Pur (nama samaran) 32 tahun warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (14/12/2017) pukul 18.00 WIB dirumah orang tuanya.

Awalnya perbuatan cabul Mas Pur dilaporkan istrinya alias ibu kandung korban ke Polsek Baktiya pada 6 Desember 2017 lalu.

Korban berinisial DM yang saat itu tinggal serumah dengan pelaku mengaku sudah dua kali dicabuli ayah tirinya pada kurun waktu Mei 2017 di ruang tamu rumahnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (15/12/2017) mengatakan, menurut laporan, saat melakukan perbuatannya pelaku membujuk rayu akan bertanggung jawab terhadap korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Rezki.

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi