Home / Berita

Jumat, 15 Desember 2017 - 12:14 WIB

Cabuli Anak Tiri, Mas Pur Diboyong Ke Polres Aceh Utara

Mas Pur

Mas Pur

LHOKSUKON – Dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, Mas Pur (nama samaran) 32 tahun warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (14/12/2017) pukul 18.00 WIB dirumah orang tuanya.

Awalnya perbuatan cabul Mas Pur dilaporkan istrinya alias ibu kandung korban ke Polsek Baktiya pada 6 Desember 2017 lalu.

Korban berinisial DM yang saat itu tinggal serumah dengan pelaku mengaku sudah dua kali dicabuli ayah tirinya pada kurun waktu Mei 2017 di ruang tamu rumahnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (15/12/2017) mengatakan, menurut laporan, saat melakukan perbuatannya pelaku membujuk rayu akan bertanggung jawab terhadap korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Rezki.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda