
LHOKSUKON – Satu dari dua tersangka tindak pidana Narkoba terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat Kepolisian Resor Aceh Utara saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di
Gampong Matang Raya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Minggu (16/7/2017) pukul 23.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial R (26) dan M (26) keduanya warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Polisi turut menyita barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 36,37 gram bruto.
“Tersangka R terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dan mengenai paha sebelah kanannya karena coba melarikan diri dan telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus aktif dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba diwi