LHOKSUKON – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh bersama Satlantas Polres Aceh Utara, Dinas Perhubungan, dan PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan supervisi terhadap sejumlah titik rawan kecelakaan (Black Spot) serta pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), Kamis (15/5/2025).
Kegiatan ini difokuskan di sepanjang Jalan Lintas Nasional Banda Aceh – Medan, khususnya yang berada dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara, AKP Muhammad Jamil, mengatakan bahwa kegiatan supervisi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan pembangunan infrastruktur baru tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan.
“Kami mengidentifikasi titik-titik rawan kecelakaan serta mengevaluasi proyek-proyek yang memiliki potensi mengganggu arus lalu lintas. Ini penting agar perencanaan lalu lintas kita berbasis data dan terintegrasi dengan pembangunan,” ujar AKP Muhammad Jamil.
Menurutnya, titik-titik yang tergolong Black Spot diperoleh berdasarkan analisis data kecelakaan lalu lintas selama beberapa tahun terakhir. Peninjauan dilakukan guna menentukan langkah-langkah perbaikan, seperti pemasangan rambu tambahan, peningkatan kualitas jalan, hingga rekayasa lalu lintas.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup supervisi pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) di sejumlah lokasi pembangunan baru yang berpotensi memengaruhi volume dan pola lalu lintas. Evaluasi Andalin diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan dilengkapi dengan mitigasi lalu lintas yang memadai.
“Koordinasi lintas sektor seperti ini sangat penting agar setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan,” tambah AKP Jamil.
Supervisi ini merupakan bagian dari program Ditlantas Polda Aceh untuk menciptakan sistem transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah provinsi Aceh.







