LHOKSUKON – Dua Narapidana yang kabur dari rutan Lhoksukon dua hari lalu dikabarkan menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara dan Polres Bener Meriah, Selasa (18/6/2019).
Abdu Hamid (50) warga Gampong Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terpidana kasus Narkoba menyerahkan diri didampingi keluarga ke Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan Abdu Hamid merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis 8 tahun penjara.
“Yang bersangkutan merasa bersalah telah melarikan diri dari Lapas. Ia mengaku melarikan diri secara spontan ikut-ikutan.” ujar Iptu Rezki.

Sementara itu, Napi kasus Narkoba lainnya yang ikut kabur dari rutan Lhoksukon bernama Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Gelanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara juga ikut menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah.
Dalam hal ini Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengimbau agar para napi yang masih diluar untuk segera menyerahkan diri.
“Karena jika tidak maka akan tetap diburu sampai kapanpun bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan.” pungkas Kapolres. (Nvl)







