LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka diduga mengangkut kayu illegal diperkirakan seberat 5 ton menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BL 8198 FB di kawasan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Kedua tersangka tersebut berinisial AD (40), dan PJ (33), keduanya merupakan warga Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan itu dilakukan pada 15 Desember 2020 lalu, kini proses hukum yang berjalan sampai pada penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi membenarkan bahwa berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan kepada pihaknya hari ini, Kamis (21/1). Pihaknya akan melakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma.
“Kalau materil dan formil sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke PN Lhoksukon, jika belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dirampungkan kembali,” kata Pipuk, dikutip dari AjNN
Lanjut Pipuk, berdasarkan kronologis yang diterima pihaknya, berawal truk bermuatan kayu olahan tersebut melintas di kawasan Kecamatan Langkahan, kayu-kayu tersebut diduga kuat hasil dari pembalakan di daerah pedalaman Aceh Utara tersebut.
“Saat petugas dari Polres Aceh Utara menerima informasi tersebut, langsung bergerak ke lokasi, saat truk melintas petugas menghentikan, dan menanyakan surat-surat izin operasi, namun mereka tidak memilikinya, sehingga kedua tersangka diamankan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf A dan huruf B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.







