Home / Berita

Selasa, 26 Maret 2019 - 10:38 WIB

Dua Warga Asal Samudera Ditangkap Polisi, 4,28 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Dua pria berinisial SR (26) dan ND (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Senin kemarin (24/3/2019) di Gampong Keude Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,28 gram.

Kedua pria asal Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu lalu diboyong ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Ildani menyebutkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap merupakan DPO pihaknya sejak sebulan lalu.

“Tersangka ND merupakan DPO kita dari dua kasus sebelumnya yang dikenal licin dan merupakan pemain lama dalam urusan Narkoba.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menambahkan akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi