Home / Berita

Selasa, 26 Maret 2019 - 10:38 WIB

Dua Warga Asal Samudera Ditangkap Polisi, 4,28 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Dua pria berinisial SR (26) dan ND (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Senin kemarin (24/3/2019) di Gampong Keude Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,28 gram.

Kedua pria asal Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu lalu diboyong ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Ildani menyebutkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap merupakan DPO pihaknya sejak sebulan lalu.

“Tersangka ND merupakan DPO kita dari dua kasus sebelumnya yang dikenal licin dan merupakan pemain lama dalam urusan Narkoba.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menambahkan akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Cot Girek dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita

Dari Jalan Landing hingga Tanah Luas, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Berita

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Paruh Baya, 4 Paket Sabu Diamankan

Berita

Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Berita

Polsek Seunuddon Berbagi Ratusan Takjil, Lanjutkan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan