LHOKSUKON – Dua pria berinisial SR (26) dan ND (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Senin kemarin (24/3/2019) di Gampong Keude Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,28 gram.
Kedua pria asal Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu lalu diboyong ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Ildani menyebutkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap merupakan DPO pihaknya sejak sebulan lalu.
“Tersangka ND merupakan DPO kita dari dua kasus sebelumnya yang dikenal licin dan merupakan pemain lama dalam urusan Narkoba.” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani menambahkan akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara penjara.