Home / Berita

Selasa, 26 Maret 2019 - 10:38 WIB

Dua Warga Asal Samudera Ditangkap Polisi, 4,28 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Dua pria berinisial SR (26) dan ND (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Senin kemarin (24/3/2019) di Gampong Keude Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,28 gram.

Kedua pria asal Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu lalu diboyong ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Ildani menyebutkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap merupakan DPO pihaknya sejak sebulan lalu.

“Tersangka ND merupakan DPO kita dari dua kasus sebelumnya yang dikenal licin dan merupakan pemain lama dalam urusan Narkoba.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menambahkan akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah