Home / Berita

Selasa, 26 Maret 2019 - 10:38 WIB

Dua Warga Asal Samudera Ditangkap Polisi, 4,28 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Dua pria berinisial SR (26) dan ND (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Senin kemarin (24/3/2019) di Gampong Keude Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,28 gram.

Kedua pria asal Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu lalu diboyong ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Terindikasi Sebagai Bandar Sabu, Pria Ini Ditangkap Aparat Polres Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Ildani menyebutkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap merupakan DPO pihaknya sejak sebulan lalu.

“Tersangka ND merupakan DPO kita dari dua kasus sebelumnya yang dikenal licin dan merupakan pemain lama dalam urusan Narkoba.” ujar AKP Ildani.

Baca Juga  BUS ditangkap Polisi, 4 Paket Sabu Diamankan

AKP Ildani menambahkan akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan 17 Pria di Tiga Lokasi

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan 50 Personel Amankan Haul ke-3 Abu Daud Lueng Angen

Berita

Menuju Air Terjun Tujuh Bidadari, Kapolda Aceh Singgah dan Salurkan Bantuan Sosial

Berita

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Bagi Para Kasatkamling

Berita

Berantas Premanisme, Polres Aceh Utara Kerahkan Satgas Gabungan

Berita

Tangkap DPO Polda Lampung, Tujuh Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

Berita

Jelang Purna Bakti, AKP Sudiya Karya Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita

Razia Malam Polres Aceh Utara: Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas