Home / Berita

Selasa, 21 April 2020 - 18:31 WIB

Empat Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Utara Jalani Eksekusi Cambuk

LHOKSUKON – Empat orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, dua diantaranya terpidana pelecehan seksual dan dua lainnya pasangan zina, menjalani eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (21/4/2020).

Empat terpidana tersebut, yaitu Martunis,26, asal Kecamatan Paya Bakong, dicambuk sebanyak 40 kali, dan Nazaruddin,34, asal Kecamatan Banda Baroe, dicambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa tahanan. Keduannya melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terpidana terbukti melanggar, melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak.

Sedangkan dua terpidana lainya Zulkifli,29, dan Elvina Hasanah, 25, asal Kecamatan Simpang Keuramat, kedunya terbukti pasangan zina, masing-masing dieksekusi uqubat cambuk sebanyak 100 kali tanpa pengurangan. Terpidana Zulkifli sempat meminta jeda saat proses cambuk ke 65, karena tidak sanggup menahan sakit. Hal serupa juga dialami Elviana, juga mengeluh rasa sakit. Namun keduanya tetap menyelesaikan hukuman tersebut setelah diberi waktu istirahat.

Kepala Kejaksaan Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, didampingi Jaksa, Harri Citra Kesuma, dan Kasi Pidum, Yudhi Permana, mengatakan, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon. Pelaksanaan cambuk tersebut sudah tertunda selama satu bulan, sebagai dampak dari wabah virus Corona (COVID-19).

“Empat terpidana yang merupakan satu orang wanita dan tiga pria tersebut, harus segera dieksekusi agar proses hukum dapat diselesaikan. Sehingga mereka bisa melakukan ibadah puasa dan merayakan lebaran di rumah. Kecuali tepidana Martunis yang masih tersangkut dengan kasus narkoba,” kata Pipuk Firman.

Dikatakan, pada saat pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk juga menerapkan physical distancing (pembatasan sosial atau menjaga jarak) sesuai standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan, tujuannya untuk pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Filosofi cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkasnya.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut turut dikawal ketat personel Polres Aceh Utara, Satpol PP dan WH kabupaten setempat, disaksikan hakim pengawas dan pegamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syariah Lhoksukon.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri