LHOKSUKON – RZ alias Si Nek, 40 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utarta saat menggerebek sebuah bengkel yang ada di Gampong Rayeuk Glang-Glong Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Selasa (6/11/2018) pukul 18.00 WIB.
Dari saku Celana yang kenakan RZ yang merupakan warga setempat itu Polisi menemukan tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 1,11 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan dari tersangka RZ pihaknya juga mengamankan sebuah kota plastik dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti lainnya.
“Tersangka RZ ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan dilokasi penangkapan kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Saat ini RZ telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas AKP Ildani.