LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lhoksukon, Aceh Utara terkait dengan melonjak harga gula, (27/3/2020)
Sebelum melakukan sidak ke pasar tradisional Lhoksukon bersama Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, Senator yang disapa akrab Haji Uma ini lebih dulu datang menemui Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto di ruang kerjanya dan melakukan koordinasi terkait harga gula yang di jual pedagang mencapai Rp 28 ribu perkilogram.
Anggota DPD-RI H Sudirman mengatakan sidak itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa harga gula dipasaran melonjak drastis mencapai Rp28 ribu per kilogram, harga tersebut sangat memberatkan masyarakat.
“Meskipun stok gula pasir menipis, karena tidak ada pasokan akibat dampak dari virus corona (COVID-19), Namun para pedagang grosir maupun enceran jangan memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan besar,”terang Haji Uma, Jum’at (28/3/2020).
Menurut Haji Uma, harga gula pasir melambung tinggi beberapa hari terakhir, selain dari pasokan kurang diduga karena ada permainan oknum pengecer untuk memanfaatkan situasi tersebut, berdasarkan informasi itu langsung turun ke lapangan, Namun para pedagang grosir menjual dengan harga gula Rp 22 ribu perkilogram dan belum ada temuan pedagang menjual Rp 28 ribu perkilogram.
“Terkait hal ini, kita sudah meminta kepada Polres Aceh Utara, untuk mengambil tindakan tegas jika ada oknum yang memfaatkan situasi ini, termasuk pedagang baik grosir maupun enceran yang menjual diatas harga edaran tertinggi (HET). Jika ada pedagang yang menjual di atas harga tersebut dan penimbunan, masyarakat bisa melaporkan ke aparat kepolisian.”tegasnya.
Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto menyebutkan, Kelangkaan gula pasir beberapa hari terakhir di sejumlah pasar tradisional di Aceh Utara, dampak dari wabah virus corona, karena menerut pedagang tidak ada lagi pasokan. Namun sejauh ini belum menemukan ada penimbunan yang dilakukan oleh para pedagang baik grosir maupun enceran.
“Temuan dilapangan sejumlah pedagang menjual dengan harga Rp 22 ribu perkilogram, kami tetap melakukan pemantauan di sejumlah pasar, jika ada para pedagang melakukan penimbunan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, apalagi pada saat seperti ini,’tegasnya







