Home / Berita

Selasa, 8 Mei 2018 - 05:38 WIB

Ini Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi tentu dibutuhkan oleh seorang pengendara. Jika kamu memang menggunakan transportasi sendiri seperti sepeda motor atau mobil tentu saja membutuhkan SIM. Apa sih sebenarnya fungsi SIM ini? SIM bisa dikatakan sebagai penjamin dimana seseorang layak dan lulus tes untuk bisa mengendarai kendaraan. Itulah mengapa setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai bentuk dan jenis kendaraan yang mereka gunakan.

Nah sebagai seorang pengendara, sudahkah kamu memiliki SIM? Jika belum, alangkah baiknya segera diurus. Sebab seperti yang tadi dikatakan bahwa itu bersifat wajib. Yakni sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Berikut syarat Administratif yang harus kamu bawa dan penuhi bila ingin mengurus SIM :

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda