Home / Berita

Selasa, 8 Mei 2018 - 05:38 WIB

Ini Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi tentu dibutuhkan oleh seorang pengendara. Jika kamu memang menggunakan transportasi sendiri seperti sepeda motor atau mobil tentu saja membutuhkan SIM. Apa sih sebenarnya fungsi SIM ini? SIM bisa dikatakan sebagai penjamin dimana seseorang layak dan lulus tes untuk bisa mengendarai kendaraan. Itulah mengapa setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai bentuk dan jenis kendaraan yang mereka gunakan.

Nah sebagai seorang pengendara, sudahkah kamu memiliki SIM? Jika belum, alangkah baiknya segera diurus. Sebab seperti yang tadi dikatakan bahwa itu bersifat wajib. Yakni sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Berikut syarat Administratif yang harus kamu bawa dan penuhi bila ingin mengurus SIM :

Share :

Baca Juga

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat