Home / Berita

Selasa, 8 Mei 2018 - 05:38 WIB

Ini Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi tentu dibutuhkan oleh seorang pengendara. Jika kamu memang menggunakan transportasi sendiri seperti sepeda motor atau mobil tentu saja membutuhkan SIM. Apa sih sebenarnya fungsi SIM ini? SIM bisa dikatakan sebagai penjamin dimana seseorang layak dan lulus tes untuk bisa mengendarai kendaraan. Itulah mengapa setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai bentuk dan jenis kendaraan yang mereka gunakan.

Nah sebagai seorang pengendara, sudahkah kamu memiliki SIM? Jika belum, alangkah baiknya segera diurus. Sebab seperti yang tadi dikatakan bahwa itu bersifat wajib. Yakni sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Berikut syarat Administratif yang harus kamu bawa dan penuhi bila ingin mengurus SIM :

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon