Home / Berita

Selasa, 8 Mei 2018 - 05:38 WIB

Ini Syarat dan Prosedur Penerbitan SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi tentu dibutuhkan oleh seorang pengendara. Jika kamu memang menggunakan transportasi sendiri seperti sepeda motor atau mobil tentu saja membutuhkan SIM. Apa sih sebenarnya fungsi SIM ini? SIM bisa dikatakan sebagai penjamin dimana seseorang layak dan lulus tes untuk bisa mengendarai kendaraan. Itulah mengapa setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai bentuk dan jenis kendaraan yang mereka gunakan.

Nah sebagai seorang pengendara, sudahkah kamu memiliki SIM? Jika belum, alangkah baiknya segera diurus. Sebab seperti yang tadi dikatakan bahwa itu bersifat wajib. Yakni sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Berikut syarat Administratif yang harus kamu bawa dan penuhi bila ingin mengurus SIM :

Share :

Baca Juga

Berita

Pengabdian Masyarakat STIK 83, Wujud Kepedulian Polri di Aceh Utara

Berita

22 Mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Aceh Utara

Berita

Putus Rantai Tengkulak: Strategi Polri Jamin Stabilitas Harga Jagung Nasional

Berita

Polres Aceh Utara lakukan “Ramp Check” pada Kendaraan Angkutan

Berita

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Aceh Utara Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026

Berita

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI

Berita

BKO Brimob Polda Banten Bergerak Bersihkan SD Negeri 14 Baktiya

Berita

Sinergi Polri Lanjutkan Pembersihan Sekolah Pascabanjir di Baktiya dan Tanah Jambo Aye