LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melepas sebutir timah panas ke arah kaki seorang DPO berinisial Fer alias si Gendut (31) warga Gampong Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Rabu siang (23/1/2019).
Tindakan tegas ini diambil lantaran Fer melakukan perlawanan saat akan ditangkap dekat tempat tinggalnya. Dalam penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 5,11 gram yang dibawa tersangka Fer.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka Fer merupakan DPO pihaknya.
“Fer ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pemeriksaan dari 5 tersangka yang ditangkap sebelumnya karena mengaku mendapat sabu dari tersangka Fer ini.” ujar AKP Ildani.
Baca ; Polisi Tangkap 5 Pria di Aceh Utara dan Lhokseumawe, 3,99 Gram Sabu Diamankan
Ia menambahkan, keterangan yang didapat tersebut ditindalanjuti dengan memburu Fer ke kawasan Kota Lhokseumawe.
“Saat ini tersangka Fer masih dalam perawatan untuk mengobati luka tembak dikakinya, begitu kondisinya pulih ia akan diboyong ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya