Home / Berita

Kamis, 22 April 2021 - 09:36 WIB

Jual Beli Chip Higgs Domino, Dua Pemuda di Panton Labu diboyong ke Polres

LHOKSUKON – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda berinisial J (25) dan A (20) Selasa malam (20/4/2021) di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan pihaknya menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi jual beli chip.

“Pemuda A datang menemui J bermaksud menjual chip sejumlah 1 B senilai Rp.60 ribu, dalam kasus ini J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali senilai Rp.70 ribu pada orang lain,” ujar AKP Fauzi, Kamis (22/4/2021).

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp.800 ribu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk,” pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan