Home / Berita

Jumat, 13 Desember 2019 - 17:36 WIB

Kapolres Aceh Utara Potong AK-56 di Kantor Jaksa

Kapolres Aceh Utara memotong Barang Bukti Senjata Api

Kapolres Aceh Utara memotong Barang Bukti Senjata Api

LHOKSUKON – Sepucuk senjata api (senpi) ilegal jenis AK–56 bersama 12 butir amunisi, dan satu magazine dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (12/11/2019) siang.

Pemusnahan senpi dari kasus kriminal tersebut dipimpin Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, bersama Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Wendra Rais MH, dan dr Wustha dari Dinas Kesehatan Aceh Utara. Selain senpi, juga dimusnahkan barang narkotika.

Data yang dihimpun, Senpi yang dimusnahkan tersebut pernah digunakan Muksalmina alias Ol (28) warga Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon pada 13 April 2018.

Saat pemberondongan itu, Oi bersama Alir Ridha yang ikut menyimpan senpi AK–56. Senpi tersebut milik Johansyah, warga Desa Blang Bitra, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur yang disita polisi pada 20 April 2018 di rumahnya. Namun, senpi itu sebelumnya dipinjamkan ke Oi melalui Alir untuk membantu menagih utang sabu–sabu temannya (Udin/DPO), kepada Ulul Azmi, menantu Budiman dengan memberondong rumah.

Dalam kasus itu, Muksalmina divonis majelis hakim PN Lhoksukon pada 14 Mei 2019 dengan penjara selama 4 tahun. Oi ditangkap polisi di sebuah rumah di Kecamatan Samudera seusai nyabu pada 19 Juli 2018. Dua jam kemudian, polisi menangkap Alir Ridha. Sedangkan Alir divonis 18 bulan penjara dalam kasus tersebut pada awal Februari 2019.

“Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini ada narkotika dan senpi, serta terhadap kasus–kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Lhoksukon,” ungkap Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Pribadi MH , Kamis (12/12/2019).

Untuk pemusnahan senpi, kata Pipuk, itu dilakukan dengan cara dipotong memakai gergaji mesin termasuk 12 butir amunisi, sehigga tak bisa digunakan lagi. “Jadi, senpi ilegal itu dimusnahkan sesuai dengan putusan dari pengadilan. Barang buktinya harus dipotong dengan gergaji mesin,” pungkas Kajari Aceh Utara.

Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin , menyebutkan, untuk saat ini tindak pidana yang menggunakan senpi di wilayah hukum Polres Aceh Utara tidak ada lagi. “Tahun 2019 ini, bisa dinyatakan kasus yang menggunakan senpi sudah menurun dibandingkan tahun 2018 lalu,” tegasnya.

Tapi, kalau tahun 2018, lanjut Kapolres, ada beberapa kasus tindak pidana yang menggunakan senpi yang ditangani pihaknya. Namun, untuk tahun 2019 tak ada kasus lagi. ”Alhamdulillah, tahun ini tak ada kasus yang menggunakan senpi,” pungkas AKBP Ian Rizkian.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara