LHOKSUKON – Kasus keracunan belasan anak usai menyantap jajanan bakso bakar di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara akhirnya berakhir damai, Minggu, 23 Juli 2017. Kesepakatan damai itu dilakukan keluarga korban dan pedagang keliling bersangkutan disaksikan pihak Kepolisian dan Babinsa Koramil Langkahan.
Dalam perjanjian tertulis itu, Muzakir, 32 tahun, pedagang bakso bakar keliling asal Gampong Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur itu bersedia membayar ganti rugi biaya pengobatan belasan anak yang keracunan. Ia juga bersedia membesuk anak-anak tersebut, serta menjalin silaturahmi dengan keluarga korban.
“Kasus itu sudah berdamai semalam, Minggu. Perdamaian dilakukan di meunasah (musala) gampong Simpang Tiga. Alhamdulillah, ada jalan keluar. Dia (Muzakir) juga bersedia membantu meringankan biaya pengobatan anak-anak yang keracunan itu tanpa ada paksaan atas dasar keikhlasannya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Langkahan Iptu Sudiarno , Senin, 24 Juli 2017.
Seperti yang diketahui, Belasan anak di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, mengalami mual, muntah dan diare usai menyantap bakso bakar yang dijual salah satu pedagang di gampong setempat, Jumat, 21 Juli 2017.