LHOKSUKON – Berkas perkara pembunuhan anggota Satreskrim Polres Aceh Utara Alm Bripka Anumerta Faisal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (18/12). Tiga tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti pada pukul 13.00 WIB.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Arief Munandar (19) alias Arep, warga Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Kemudian Muktarmidi (31) alias Jenggot, warga Desa Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan Darwin (32) alias Wen, warga Rantau Panyang, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, mereka dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHPidana jo pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api.
Rezki menjelaskan, turut diserahkan barang bukti diantaranya, 1 buah tas merk Apolo, 2 buah Magazen AK, 6 butir amunisi AK, 1 pucuk senjata revolver taurus No Seri ZJ426787, 2 buah granat, 3 butir selongsong amunisi revolver, 1 potong baju kaos warna hitam dan 1 potong celana panjang warna cokelat.
“Kemudian 1 buah ikat pinggang warna coklat, 1 buah ikat pinggang sarung senjata, 1 buah topi warna hitam, sepasang sepatu Polri warna cokelat, 1 buah tas warna hitam, 3 buah pisau sangkur, 1 buah tas senjata warna hitam, 1 pucuk senpi AK 56 seri M24, 25 butir amunisi AK, 1 botol minyak kilang,” sebut Iptu Rezki.
Rezki juga menjelaskan, sebagaimana diketahui, Bripka Anumerta Faisal gugur pada Minggu (26/8) silam, saat melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi sebuah perahu mencurigakan yang ditumpangi para tersangka di kawasan Desa Bantayan, Kecamatan Seunuddon.
“Seperti yang kita ketahui, tersangka bersama empat temannya bernama Zulkifli alias Botak (meninggal dunia), Samsul Bahri alias Mancok (meninggal dunia), Susiadi alias Adi (kini DPO) dan Tarmizi alias Dekgam (kini DPO) pada waktu itu menepikan perahu mereka yang rusak di pantai Bantayan dan pada saat itu korban menerima laporan bahwa ada kapal yang mencurigakan,” Kenang Rezki.
Setelah menerima laporan tersebut, sambungnya, korban langsung melakukan penyelidikan keberadaan kapal tersebut dengan membawa satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK 56 dan senjata api laras pendek Jenis revolver Taurus. Saat melewati pinggiran pantai itu, korban melihat ke tujuh tersangka dan kemudian berhenti dan memeriksa serta menggeledah badan dari tujuh tersangka.
“Pada saat memeriksa tersangka Botak, tersangka mencoba merebut senjata api laras panjang milik korban hingga tersangka Botak menyuruh temannya untuk membantunya. Kemudian ke enam tersangka langsung mengeroyok korban. Lalu tersangka Midi mencabut senjata api revolver taurus dari pinggang korban dan langsung menembak ke arah perut dan dada kiri,” urainya.
“Setelah menembak, korban sempat berjalan menjauh dan dikejar oleh tersangka Midi dan kembali ditembak di bagian kepala dan mengenai mata sebelah kiri korban hingga korban meninggal,” tandasnya.
Berkat bantuan Polda Aceh, yang diback-up oleh Polres Aceh Utara akhirnya hanya selang beberapa jam para tersangka berhasil diringkus dan sebagian tewas saat penangkapan.