Home / Berita

Sabtu, 3 November 2018 - 20:22 WIB

Kurun Waktu 3 Jam, Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Pelaku diapit petugas

Pelaku diapit petugas

LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Suzuki Eskudo dengan Nopol BL 461 AS. Sabtu (3/11/2018). Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu 3 jam setelah korban membuat laporan Polisi di Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan kasus ini terjadi diwilkum Polres Aceh Tengah. Pelaku berinisial MAI, 29 tahun warga Deli Serdang, Sumut.

“Satuan Reskrim Polres Aceh Utara perannya membackup Aceh Tengah, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke mereka.” ujarnya.

Data yang dihimpun tribratanewsacehutara.com, kronologis kejadian berawal saat korban Ilona,24 tahun bersama pelaku mengisi bahan bakar di SPBU jalan lintang. Sesaat kemudian korban meninggalkan mobilnya bersama pelaku dengan maksud masuk ke mini market. Akan tetapi saat korban berada didalam mini market pelaku pergi membawa kabur mobil orang tua korban.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80