Home / Berita

Sabtu, 3 November 2018 - 20:22 WIB

Kurun Waktu 3 Jam, Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Pelaku diapit petugas

Pelaku diapit petugas

LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Suzuki Eskudo dengan Nopol BL 461 AS. Sabtu (3/11/2018). Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu 3 jam setelah korban membuat laporan Polisi di Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan kasus ini terjadi diwilkum Polres Aceh Tengah. Pelaku berinisial MAI, 29 tahun warga Deli Serdang, Sumut.

“Satuan Reskrim Polres Aceh Utara perannya membackup Aceh Tengah, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke mereka.” ujarnya.

Data yang dihimpun tribratanewsacehutara.com, kronologis kejadian berawal saat korban Ilona,24 tahun bersama pelaku mengisi bahan bakar di SPBU jalan lintang. Sesaat kemudian korban meninggalkan mobilnya bersama pelaku dengan maksud masuk ke mini market. Akan tetapi saat korban berada didalam mini market pelaku pergi membawa kabur mobil orang tua korban.

Share :

Baca Juga

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara

Berita

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Paya Bakong Berbagi Takjil Gratis