Home / Berita

Sabtu, 3 November 2018 - 20:22 WIB

Kurun Waktu 3 Jam, Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Pelaku diapit petugas

Pelaku diapit petugas

LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Suzuki Eskudo dengan Nopol BL 461 AS. Sabtu (3/11/2018). Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu 3 jam setelah korban membuat laporan Polisi di Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan kasus ini terjadi diwilkum Polres Aceh Tengah. Pelaku berinisial MAI, 29 tahun warga Deli Serdang, Sumut.

“Satuan Reskrim Polres Aceh Utara perannya membackup Aceh Tengah, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke mereka.” ujarnya.

Data yang dihimpun tribratanewsacehutara.com, kronologis kejadian berawal saat korban Ilona,24 tahun bersama pelaku mengisi bahan bakar di SPBU jalan lintang. Sesaat kemudian korban meninggalkan mobilnya bersama pelaku dengan maksud masuk ke mini market. Akan tetapi saat korban berada didalam mini market pelaku pergi membawa kabur mobil orang tua korban.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam