LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Suzuki Eskudo dengan Nopol BL 461 AS. Sabtu (3/11/2018). Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu 3 jam setelah korban membuat laporan Polisi di Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan kasus ini terjadi diwilkum Polres Aceh Tengah. Pelaku berinisial MAI, 29 tahun warga Deli Serdang, Sumut.
“Satuan Reskrim Polres Aceh Utara perannya membackup Aceh Tengah, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke mereka.” ujarnya.
Data yang dihimpun tribratanewsacehutara.com, kronologis kejadian berawal saat korban Ilona,24 tahun bersama pelaku mengisi bahan bakar di SPBU jalan lintang. Sesaat kemudian korban meninggalkan mobilnya bersama pelaku dengan maksud masuk ke mini market. Akan tetapi saat korban berada didalam mini market pelaku pergi membawa kabur mobil orang tua korban.