Home / Berita

Rabu, 13 Februari 2019 - 08:20 WIB

Lagi, 2 Tersangka Sabu Diamankan ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka Narkoba di dua lokasi terpisah. Selasa (11/2/2019). Turut diamankan 6 paket sabu seberat 4,17 gram.

Data yang dihimpun tribratanews, tersangka pertama yang diamankan berinisial MZ, 33 tahun yang ditangkap di Gampong Alue Baroh Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara bersama barang bukti 4 paket sabu seberat 0,70 gram.

Berikutnya diamankan tersangka SB, 24 tahun di Gampong Jeleukat Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,47 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan ditangkapnya pelaku narkoba tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

“Terkait hal ini, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Utara agar ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda kita agar tidak dirusak oleh narkoba” harap AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi