14/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Lagi, 2 Tersangka Sabu Diamankan ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka Narkoba di dua lokasi terpisah. Selasa (11/2/2019). Turut diamankan 6 paket sabu seberat 4,17 gram.

Data yang dihimpun tribratanews, tersangka pertama yang diamankan berinisial MZ, 33 tahun yang ditangkap di Gampong Alue Baroh Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara bersama barang bukti 4 paket sabu seberat 0,70 gram.

Berikutnya diamankan tersangka SB, 24 tahun di Gampong Jeleukat Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,47 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan ditangkapnya pelaku narkoba tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

“Terkait hal ini, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Utara agar ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda kita agar tidak dirusak oleh narkoba” harap AKP Ildani.