Home / Berita

Selasa, 6 Februari 2018 - 05:36 WIB

Lagi-lagi Karena Sabu, Empat Pria Diboyong ke Polres Aceh Utara

 

 

LHOKSUKON – Personel Polres Aceh Utara kembali meringkus empat pemuda pelaku tindak pidana narkoba, Minggu (5/2/2018) di Gampong Matang Rawa Kecamatan Baktya, Aceh Utara. Sabu seberat 2,36 gram jadi barang bukti.

Empat pemuda yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kamaruzzaman (29), Safrizal (24), Zulfikar (32) dan Muklis (31). Semua berasal dari Kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH, Selasa (6/2) mengatakan keempatnya diringkus dirumahnya tersangka Zulfikar.

“Sabu yang kita sita sebagai barang bukti mereka simpan dalam sebuah botol plastik, ada satu kaca pirek berisi sabu dan satu kemasan plastik besar bekas sabu.” ujarnya.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara

Berita

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Paya Bakong Berbagi Takjil Gratis