Home / Berita

Kamis, 22 Maret 2018 - 16:33 WIB

Lengkap, Berkas Akiong Dilimpahkan Tahap 2 ke Kejari Aceh Utara

LHOKSUKON – Penyidik Polres Aceh Utara, Kamis (22/3/2018) melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat pada Ahmad Ibrahim alias Akiong alias bang Pin, 46 tahun, tersangka perampokan disertai pembunuhan Nek Aisyah.

Bersama tersangka, Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu cincin emas, satu handphone, sim card ejector, hingga satu sepeda motor yang kala itu dipakai tersangka.

“Berkas perkara Akiong dinyatakan sudah lengkap atau P21. Maka dari itu tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses pengadilan.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian M, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki KH, SIK.

Sebagaimana diketahui, Akiong merupakan pelaku perampokan dan pembunuh Ainsyah (87), warga Gampong Ceubrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus tersebut terjadi di desa itu pada Jumat (22/12/2017) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB Sabtu (23/12/2017) atau satu hari setelah kejadian dimaksud.

Atas kasus itu, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 jo pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara

Berita

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Paya Bakong Berbagi Takjil Gratis