Home / Berita

Kamis, 22 Maret 2018 - 16:33 WIB

Lengkap, Berkas Akiong Dilimpahkan Tahap 2 ke Kejari Aceh Utara

LHOKSUKON – Penyidik Polres Aceh Utara, Kamis (22/3/2018) melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat pada Ahmad Ibrahim alias Akiong alias bang Pin, 46 tahun, tersangka perampokan disertai pembunuhan Nek Aisyah.

Bersama tersangka, Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu cincin emas, satu handphone, sim card ejector, hingga satu sepeda motor yang kala itu dipakai tersangka.

“Berkas perkara Akiong dinyatakan sudah lengkap atau P21. Maka dari itu tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses pengadilan.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian M, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki KH, SIK.

Sebagaimana diketahui, Akiong merupakan pelaku perampokan dan pembunuh Ainsyah (87), warga Gampong Ceubrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus tersebut terjadi di desa itu pada Jumat (22/12/2017) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB Sabtu (23/12/2017) atau satu hari setelah kejadian dimaksud.

Atas kasus itu, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 jo pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*