LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara kembali menangkap Rasyidin alias Mario, 35 tahun warga Gampong Tanjong Drien Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara, Sabtu 30 Juni 2018. Kali ini dirinya ditangkap atas kasus penganiayaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan ditangkapnya Mario atas dasar laporan polisi tertanggal 1 Mei 2018, ia ditangkap dikawasan Waduk Krueng Kerto Kecamatan Paya Bakong.
“Laporan yang kita terima, mario melakukan pemukulan terhadap seseorang di lokasi waduk krueng keureuto pada tanggal 30 April 2018 lalu. Korban dipukul dibagian wajah dan tendangan dibagian dada, ada sejumlah saksi yang melihat hal itu.” ujar Iptu Rezki.
Ia mengatakan bahwa kejadian pemukulan berawal dari perbincangan masalah tanah yang
hendak dibebaskan untuk keperluan pembangunan proyek waduk krueng kertoe.
“Mario saat ini sudah kita amankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut, dia kita jerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara” kata Rezki.
Dirinya menambahkan lagi, sebelumnya Mario juga pernah ditangkap atas kasus penembakan Posko Partai NasDem di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Minggu, 16 Februari 2014 lalu dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Tadi pemeriksaan awal Mario ini juga positif zat Metamfetamin alias positif memakai sabu.” pungkas Kasat Reskrim.