Home / Berita

Selasa, 7 November 2017 - 06:45 WIB

Menyaru Sebagai Pembeli, Nelayan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

LHOKSUKON – Merintis usaha sampingan dengan berjualan ganja, HER (35 tahun) seorang nelayan asal Gampong Meucat Kecamatan Samudera, Aceh Utara ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli, Senin (6/11/2017) pukul 23.00 WIB.

HER ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya sendiri, di rumahnya polisi menemukan sebanyak 6 kilogram lebih daun ganja kering.

“Dari tersangka HER, ada sebanyak 6,650 gram daun ganja dan sebuah timbangan yang kita amankan sebagai barang bukti.” Ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas. Selasa (7/11/2017).

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar ganja di lokasi tersebut.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Aceh Utara.” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda