Home / Berita

Selasa, 7 November 2017 - 06:45 WIB

Menyaru Sebagai Pembeli, Nelayan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

LHOKSUKON – Merintis usaha sampingan dengan berjualan ganja, HER (35 tahun) seorang nelayan asal Gampong Meucat Kecamatan Samudera, Aceh Utara ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli, Senin (6/11/2017) pukul 23.00 WIB.

HER ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya sendiri, di rumahnya polisi menemukan sebanyak 6 kilogram lebih daun ganja kering.

“Dari tersangka HER, ada sebanyak 6,650 gram daun ganja dan sebuah timbangan yang kita amankan sebagai barang bukti.” Ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas. Selasa (7/11/2017).

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar ganja di lokasi tersebut.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Aceh Utara.” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi