LHOKSUKON – Merintis usaha sampingan dengan berjualan ganja, HER (35 tahun) seorang nelayan asal Gampong Meucat Kecamatan Samudera, Aceh Utara ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli, Senin (6/11/2017) pukul 23.00 WIB.
HER ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya sendiri, di rumahnya polisi menemukan sebanyak 6 kilogram lebih daun ganja kering.
“Dari tersangka HER, ada sebanyak 6,650 gram daun ganja dan sebuah timbangan yang kita amankan sebagai barang bukti.” Ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas. Selasa (7/11/2017).
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar ganja di lokasi tersebut.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Aceh Utara.” ungkapnya.