Home / Berita

Selasa, 7 November 2017 - 06:45 WIB

Menyaru Sebagai Pembeli, Nelayan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

LHOKSUKON – Merintis usaha sampingan dengan berjualan ganja, HER (35 tahun) seorang nelayan asal Gampong Meucat Kecamatan Samudera, Aceh Utara ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli, Senin (6/11/2017) pukul 23.00 WIB.

HER ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya sendiri, di rumahnya polisi menemukan sebanyak 6 kilogram lebih daun ganja kering.

Baca Juga  Foto : Dikmas Lantas di SMPN 1 Matangkuli

“Dari tersangka HER, ada sebanyak 6,650 gram daun ganja dan sebuah timbangan yang kita amankan sebagai barang bukti.” Ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas. Selasa (7/11/2017).

Baca Juga  Peringatan Isra Mi'raj di Polres Aceh Utara, Ceramahnya Mendidik dan Lucu

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar ganja di lokasi tersebut.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Aceh Utara.” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Lanjutkan Program “Jumat Berbagi Kasih” di Masjid Attaqwa Pirak Timu

Berita

Polres Aceh Utara Berduka, Bripka Muhammad Iqbal Tutup Usia

Berita

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Polres Aceh Utara Adakan Pemeriksaan Berkala

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek: Langkahan, Cot Girek, dan Baktiya Barat

Berita

Polres Aceh Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 860 Gram Sabu

Berita

Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Berita

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, 1107 Butir Diamankan

Berita

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Tekankan Disiplin dan Loyalitas Personel