Home / Berita

Senin, 21 Mei 2018 - 16:01 WIB

Miliki Sabu, Pemuda Nibong ini diboyong ke Polres Aceh Utara

tersangka ZUL

tersangka ZUL

LHOKSUKON – Satu lagi pelaku tindak pidana narkoba dibekuk personel Polres Aceh Utara pada Minggu (20/5/2018) pukul 19.30 WIB. Seorang pemuda 27 tahun berinisial ZUL menjadi tersangka dengan barang bukti satu paket kecil sabu dengan berat 0,16 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH, Senin (21/5/2018) mengatakan, tersangka ZUL ditangkap disebuah rumah di Gampong Ranto Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

“Tersangka tercatat sebagai warga Gampong Seuleunyok Kecamatan setempat yang saat ini telah kita amankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon