LHOKSUKON – Satu lagi pelaku tindak pidana narkoba dibekuk personel Polres Aceh Utara pada Minggu (20/5/2018) pukul 19.30 WIB. Seorang pemuda 27 tahun berinisial ZUL menjadi tersangka dengan barang bukti satu paket kecil sabu dengan berat 0,16 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH, Senin (21/5/2018) mengatakan, tersangka ZUL ditangkap disebuah rumah di Gampong Ranto Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
“Tersangka tercatat sebagai warga Gampong Seuleunyok Kecamatan setempat yang saat ini telah kita amankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.