Home / Berita

Sabtu, 23 Februari 2019 - 10:03 WIB

Miliki Sabu, Petani Asal Kecamatan Lapang diringkus Polisi

LHOKSUKON – Pria berinisial TR, 33 tahun diciduk Polisi di Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara akibat melakukan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,87 gram. Jumat (22/2/2019).

Kini, petani asal Gampong Lueng Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara itu kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangaka TR ditangkap berkat informasi masyarakat.

“Informasi yang kita terima, bahwasanya pelaku kerap memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi