LHOKSUKON – Pria berinisial TR, 33 tahun diciduk Polisi di Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara akibat melakukan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,87 gram. Jumat (22/2/2019).
Kini, petani asal Gampong Lueng Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara itu kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangaka TR ditangkap berkat informasi masyarakat.
“Informasi yang kita terima, bahwasanya pelaku kerap memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.” pungkasnya.