Home / Berita

Rabu, 13 Maret 2019 - 04:32 WIB

Miliki Sabu, Tiga Kawanan Asal Seunuddon diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Tiga sekawan asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diboyong ke Polres Aceh Utara lantaran terjerat perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram.

Tiga pria berinisial SD (35), AM (24) dan AZ (45) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Senin (11/3/2019).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan kawanan tersangka diringkus berkat informasi masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan.

“Informasi yang kita terima, kawanan ini kerap memiliki atau menyimpan sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat barang bukti dari salah satu tersangka saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.” ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara