Home / Berita

Rabu, 13 Maret 2019 - 04:32 WIB

Miliki Sabu, Tiga Kawanan Asal Seunuddon diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Tiga sekawan asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diboyong ke Polres Aceh Utara lantaran terjerat perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram.

Tiga pria berinisial SD (35), AM (24) dan AZ (45) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Senin (11/3/2019).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan kawanan tersangka diringkus berkat informasi masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan.

“Informasi yang kita terima, kawanan ini kerap memiliki atau menyimpan sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat barang bukti dari salah satu tersangka saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.” ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon