LHOKSUKON – Aiyub 29 tahun, Narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh yang melarikan diri dan berhasil ditangkap kembali oleh Polres Aceh Utara, Senin (17/12/2018) telah diserahkan kembali kepada pihak Lapas.
Serah terima Napi kasus pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan di ruangan Tahti Mapolres Aceh Utara.
“Benar, pagi tadi Napi Aiyub sudah kita serahkan kepada pihak Lapas Banda Aceh yang datang menjemput.” ujar AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Utara berhasil membekuk seorang napi yang kabur dari Lapas Klas IIA Lambaro Banda Aceh. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Minggu, 16 Desember 2018, dini hari.
Napi kabur bernama Aiyub (29) itu ditangkap saat sedang terlelap di rumah istrinya, di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Utara sekitar pukul 02.15 WIB. Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian selama dua hari.
Aiyub adalah napi yang terjerat pasal pencabulan seperti diatur dalam Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia divonis 8 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 7 tahun lagi.
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 113 dari 726 narapidana serta tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang kabur pada Kamis, 29 November lalu.