LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SS yang sedang asyik mengonsumsi sabu di rumahnya Senin malam (26/2). SS mengaku terpengaruh suaminya yang menjadi pengedar barang haram itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa Idria, suami SS kembali berbinis narkoba.
”Idria baru keluar dua bulan lalu dari Lapas Lhoksukon setelah dua tahun dipenjara karena kasus narkoba,” ucap Ildani. Rabu (28/2).
Ildani bersama anggotanya langsung menyasar rumah di Gampong Matang Raya Barat, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Begitu diintai, ternyata pasangan suami istri itu sedang asyik memakai sabu sambil membuat paket-paket sabu untuk dierdarkan.
“Saat digerebek, Idria berhasil lolos dengan cara melarikan diri dari pintu belakang membawa serta sabu dan meninggalkan istrinya dengan sejumlah sisa barang bukti 2 paket sabu seberat 0,14, kaca pirek berisi sabu dan seperangkat alat hisapnya (bong).” ungkap AKP Ildani.
SS mengaku mengetahui bahwa suaminya bekerja sebagai pengedar sabu ”Kadang kalau dapat barang (sabu Red), saya sama suami makek sedikit-sedikit,” kata perempuan berusia 25 tahun itu. Ia mengaku awalnya dipaksa suami untuk mencicipi sabu.
Segala persiapan untuk transaksi dan nge-fly berasal dari suaminya Idria. ’’Pelaku hanya nyicipin, terus ketagihan, dan akhirnya nurut. Idria kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias sebagai buron.’’ tutur Ildani.
Saat ini, ibu satu anak itu harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.