Home / Berita

Rabu, 28 Februari 2018 - 09:42 WIB

Nyabu Bareng, Suami Melarikan Diri, Istri Diboyong Polisi

Pelaku berinisial SS dan barang bukti sabu yang diamankan

Pelaku berinisial SS dan barang bukti sabu yang diamankan

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SS yang sedang asyik mengonsumsi sabu di rumahnya Senin malam (26/2). SS mengaku terpengaruh suaminya yang menjadi pengedar barang haram itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa Idria, suami SS kembali berbinis narkoba.

”Idria baru keluar dua bulan lalu dari Lapas Lhoksukon setelah dua tahun dipenjara karena kasus narkoba,” ucap Ildani. Rabu (28/2).

Baca Juga  Tak Berkutik, Resmob polres Aceh Utara ciduk Bombom Sang Juru Parkir Pembobol ATM

Ildani bersama anggotanya langsung menyasar rumah di Gampong Matang Raya Barat, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Begitu diintai, ternyata pasangan suami istri itu sedang asyik memakai sabu sambil membuat paket-paket sabu untuk dierdarkan.

“Saat digerebek, Idria berhasil lolos dengan cara melarikan diri dari pintu belakang membawa serta sabu dan meninggalkan istrinya dengan sejumlah sisa barang bukti 2 paket sabu seberat 0,14, kaca pirek berisi sabu dan seperangkat alat hisapnya (bong).” ungkap AKP Ildani.

SS mengaku mengetahui bahwa suaminya bekerja sebagai pengedar sabu ”Kadang kalau dapat barang (sabu Red), saya sama suami makek sedikit-sedikit,” kata perempuan berusia 25 tahun itu. Ia mengaku awalnya dipaksa suami untuk mencicipi sabu.

Baca Juga  Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-92 'Bersatu dan Bangkit'

Segala persiapan untuk transaksi dan nge-fly berasal dari suaminya Idria. ’’Pelaku hanya nyicipin, terus ketagihan, dan akhirnya nurut. Idria kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias sebagai buron.’’ tutur Ildani.

Saat ini, ibu satu anak itu harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Angin Kencang dan Hujan Deras Terjang Cot Girek, 23 Rumah Rusak

Berita

Satlantas dan Jajaran Polres Amankan Jalur Pawai Hari Asyura di Lhoksukon

Berita

Xenia Diduga Dipakai Mencuri Kambing Terguling ke Tambak, Satu Tewas, Satu Diamuk Massa

Berita

Polres Aceh Utara Tangkap Penipu Bermodus Mengaku Polisi, Raup Ratusan Juta dari Puluhan Korban

Berita

Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria Bawa 830 Gram Sabu di Matangkuli

Berita

Satpam dan Potmas Ikut Ambil Bagian dalam Devile Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Berita

Kapolres Aceh Utara Buka Turnamen Futsal Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Berita

AKBP Nanang Indra Bakti Mohon Pamit kepada Jamaah Saat Zikir dan Doa Bersama