Home / Berita

Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:59 WIB

Nyaman Berkendara dengan Surat-Surat Lengkap

Foto : Kegiatan Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara melakukan sosialisasi tertib lalu lintas
bagi pengguna jalan di Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (16/1/2021).

Foto : Kegiatan Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara melakukan sosialisasi tertib lalu lintas bagi pengguna jalan di Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (16/1/2021).

Foto : Kegiatan Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara melakukan sosialisasi tertib lalu lintas
bagi pengguna jalan di Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (16/1/2021).

Hingga saat ini di Indonesia, pelanggaran lalu lintas masih tinggi, walaupun sejak Januari 2010, Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sudah efektif diberlakukan. Akan tetapi masih banyak para pengendara yang tidak memahami serta tidak mengindahkan peraturan lalu lintas yang harus ditaati dan dicermati oleh setiap pengendara.

Nah bagi Anda yang sudah bisa mengemudi (roda 2, 4 atau lebih), ada baiknya memiliki surat-surat resmi dan kelengkapan berkendara sesuai peraturan. Karena bila tidak sesuai aturan yang berlaku, ada sanksi pidana serta denda bagi para pelanggarnya. Dokumen yang pertama harus dimiliki pengendara adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Ditambahkan dalam Pasal 288 Ayat (2), bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lalu jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). Pun setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sumber : http://indonesiabaik.id

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan