LHOKSUKON – Asisten II Setdakab Aceh Utara, Ir. Risawan Bentara, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2021, di Lapangan Mapolres Aceh Utara, Rabu, (5/5/2021).
Apel yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu, bertujuan untuk mengecek kesiapan akhir pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H dan menegakkan kebijakan larangan mudik.
Selain personel Polres Aceh Utara, apel diikuti unsur terkait; TNI, Pemda, Wakapolres Kompol Edwin Aldro, dan sejumlah unsur Forkopimda Aceh Utara ikut hadir dalam upacara tersebut.
![]()
Risawan Bentara, saat membacakan sambutan Kapolri, menyampaikan, pada Operasi Ketupat tahun ini tim yang terlibat bertugas untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan wilayah jalur mudik dan penegakan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat masyarakat beraktivitas.
Operasi itu dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pelaksanaan operasi itu juga berlandaskan kebijakan pemerintah yang telah melarang dan meniadakan mudik hari raya Idul Fitri tahun ini.
“Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya COVID-19,” ujar Risawan.
![]()
Ia mengatakan, sebagai langkah mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, ia meminta tim Operasi Ketupat segera memaksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko itu bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga harus berfungsi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
![]()
Adapun sejumlah tugas yang harus dijalankan pada posko pengamanan dan penyekatan, antara lain, mengawasi protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test COVID-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi.
Kemudian, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif; serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
![]()
“Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci ramadhan seperti klaster pesantren, klaster mudik, klaster ziarah, klaster taraweh, dan sebagainya,” ujar Risawan Bentara.







