Home / Berita

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:29 WIB

Orang Tua Jangan Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Foto : Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara mendapati anak dibawah umur berkendara di jalan raya Kota Lhoksukon

LHOKSUKON – Dijalanan umum banyak bisa kita jumpai pengguna kendaraan yang masih anak-anak atau masih usia di bawah umur.

Yang umum terlihat adalah menggunakan kendaraan motor, enggak jarang dari mereka terlihat berboncengan hingga bertiga Bahkan tanpa perlengkapan keamanan sama sekali seperti helm.

Tentunya hal ini kan membahayakan keselamatan bagi anak-anak tersebut juga bagi pengendara lainnya di jalanan.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek Taufik, S.I.K mengimbau agar para orangtua cermat dalam melindungi Putra Putrinya untuk tidak memberikan ijin kepada anak Usia di bawah 17 tahun membawa kendaraan. Hal tersebut, guna menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya saat berlalu lintas agar tidak terlibat kecelakaan.

“Kita imbau untuk orangtua agar melindungi dan mengayomi Putra Putri mereka, salah satunya tidak mengijinkan anak di bawah usia 17 tahun membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur dan belum memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan ,” ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Adek, mengatakan secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang mudah berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik-tehnik berkendara. Seperti haluan, dan belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum memahami sepenuhnya situasi dan kondisi jalan raya.

“Disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat vatal jika terjadi Kecelakaan,” ujar Iptu Adek Taufik.

Dirinya berpesan kepada orangtua tetap tidak memberikan ijin kepada anak usia di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya.

“Menjadi kewajiban orangtua dan masyarakat sentiasa mengingatkan resiko anak di bawah umur dalam berkendara,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri