LHOKSUKON – MR, 25 tahun, pelaku kasus cabul anak dibawah umur, warga Gampong Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan, Aceh Utara diciduk anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Jumat (15/6/2018) pukul 22.00 WIB, tepat di malam hari raya Idul Fitri.
Pelaku menjadi buronan Polisi sejak pertengahan Februari 2018 lalu setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul pada adik iparnya yang berusia 15 tahun di semak-semak kawasan bukit tengkorak pedalaman Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, tersangka dilaporkan melakukan perbuatan bejatnya pada 15 Februari 2018 lalu.
“Pasca kejadian pelaku meninggalkan tempat tinggalnya, hingga tepat pada malam lebaran kemarin kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sudah pulang kampung. Saat itulah kita lakukan penangkapan dirumahnya” ujar Iptu Rezki.
Ia mengatakan, pelaku ditetapkan melanggar pasal 81 jo 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 47 qanun aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.