Home / Berita

Kamis, 6 September 2018 - 12:16 WIB

Pembeli dan Penjual Narkoba diciduk Polisi di Lhoksukon

Tersangka AM (kiri) dan IS (kanan)

Tersangka AM (kiri) dan IS (kanan)

LHOKSUKON – Personel satuan reserse narkoba Polres Aceh Utara, Rabu (5/9/2018) malam meringkus dua pria pembeli dan penjual narkotika jenis sabu dan ganja di Gampong Mns. Nga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,68 gram dan daun ganja seberat 17,01 gram.

Kedua tersangka yang juga warga setempat berinisial AM, 32 tahun dan IS,36 tahun diboyong ke Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pada awalnya kita lakukan penyelidikan terhadap AM yang diinformasikan kerap membeli dan memiliki sabu. Benar saja saat ditangkap AM membawa 1 paket sabu seberat 0,5 gram.” ujar AKP Ildani.

Ildani menambahkan, dari tersangka AM pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IS dirumahnya. Menurut pengakuan AM, dirinya membeli sabu dari IS.

“IS kita tangkap dirumahnya bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 2,63 gram, ganja seberat 17,01 gram, sebuah HP dan sebuah timbangan digital.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Banjir Aceh Utara, Seorang Warga Meninggal Terseret Arus di Tanah Jambo Aye

Berita

Tanggul Krueng Pase Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Kecamatan Nibong

Berita

Tanggul Sungai Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir

Berita

Tim SAR dan Polsek Baktiya Evakuasi Warga Terjebak Banjir ke Meunasah

Berita

Hujan Deras Picu Banjir, 5 KK di Matang Arongan Mengungsi ke Meunasah

Berita

Satlantas dan Dishub Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan di Lhoksukon

Berita

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Aceh Utara, Ingatkan Layani Masyarakat dengan “Peumulia Jamee”

Berita

Satlantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam Cegah Balap Liar