Home / Berita

Kamis, 8 Februari 2018 - 10:20 WIB

Pembeli dan Penjual Sabu di Seunuddon diringkus Polisi

LHOKSUKON – Dua pria pelaku tindak pidana narkoba diringkus polisi di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Rabu (7/2/2018). Dua paket sabu seberat 1,20 gram disita sebagai barang bukti.

Awalnya personel dari Satres Narkoba Polres Aceh Utara  meringkus HAF, 48 tahun warga Gampong Tanjong Dama di jalanan Gampong setempat.

“Anggota curiga akan gerak gerik tersangka HAF, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu yang disimpan dilipatan kaki celananya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Idani, SH. Kamis (8/2/2018).

AKP Ildani mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ASN (41) warga Gampong Ule Matang dirumahnya dan ditemukan lagi satu paket sabu miliknya.

“HAF mengaku membeli sabu dari ASN. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi