Home / Berita

Kamis, 8 Februari 2018 - 10:20 WIB

Pembeli dan Penjual Sabu di Seunuddon diringkus Polisi

LHOKSUKON – Dua pria pelaku tindak pidana narkoba diringkus polisi di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Rabu (7/2/2018). Dua paket sabu seberat 1,20 gram disita sebagai barang bukti.

Awalnya personel dari Satres Narkoba Polres Aceh Utara  meringkus HAF, 48 tahun warga Gampong Tanjong Dama di jalanan Gampong setempat.

“Anggota curiga akan gerak gerik tersangka HAF, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu yang disimpan dilipatan kaki celananya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Idani, SH. Kamis (8/2/2018).

AKP Ildani mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ASN (41) warga Gampong Ule Matang dirumahnya dan ditemukan lagi satu paket sabu miliknya.

“HAF mengaku membeli sabu dari ASN. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan