Home / Berita

Kamis, 8 Februari 2018 - 10:20 WIB

Pembeli dan Penjual Sabu di Seunuddon diringkus Polisi

LHOKSUKON – Dua pria pelaku tindak pidana narkoba diringkus polisi di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Rabu (7/2/2018). Dua paket sabu seberat 1,20 gram disita sebagai barang bukti.

Awalnya personel dari Satres Narkoba Polres Aceh Utara  meringkus HAF, 48 tahun warga Gampong Tanjong Dama di jalanan Gampong setempat.

“Anggota curiga akan gerak gerik tersangka HAF, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu yang disimpan dilipatan kaki celananya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Idani, SH. Kamis (8/2/2018).

AKP Ildani mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ASN (41) warga Gampong Ule Matang dirumahnya dan ditemukan lagi satu paket sabu miliknya.

“HAF mengaku membeli sabu dari ASN. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80