LHOKSUKON – Sebanyak 16 paket sabu seberat 2,78 gram bruto dan satu alat hisap disita sebagai barang bukti dari penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara terhadap ZM di Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Pria 19 tahun itu diciduk dirumahnya pada Jum’at pagi (11/8/2017) pukul 05.30 WIB. Sementara dua rekan tersangka sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba Iptu Sueharto dalam keterangannya mengatakan bahwasanya di lokasi penangkapan diketahui kerap terjadi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan ZM yang pada saat itu sedang tidur, sementara dua rekannya sempat kabur.” Ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Sueharto mengatakan dua rekan tersangka yang sempat melarikan diri sudah diketahui identitasnya.
“Kini tersangka ZN telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk diproses hukum.” Pungkas Iptu Sueharto.