Home / Berita

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 10:15 WIB

Penjual Narkoba ditangkap Polisi Yang Menyamar, 4 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Tersangka AMR

Tersangka AMR

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial AMR, 37 tahun di Gampong Alue Drien Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Jumat (12/10/2018) karena diduga kerap menjual narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,56 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan pihaknya meringkus tersangka AMR dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan ketika dirinya melakukan transaksi, dari tangannya diamankan 2 paket sabu dan 4 paket sabu lainnya ditemukan di gubuk dekat pelaku ditangkap.” ujar AKP Ildani.

Saat ini tersangka AMR warga Gampong Trieng Kecamatan Cot Girek itu harus mendekam dirutan Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda