LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial AMR, 37 tahun di Gampong Alue Drien Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Jumat (12/10/2018) karena diduga kerap menjual narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,56 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan pihaknya meringkus tersangka AMR dengan cara menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan ketika dirinya melakukan transaksi, dari tangannya diamankan 2 paket sabu dan 4 paket sabu lainnya ditemukan di gubuk dekat pelaku ditangkap.” ujar AKP Ildani.
Saat ini tersangka AMR warga Gampong Trieng Kecamatan Cot Girek itu harus mendekam dirutan Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.