Home / Berita

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 10:15 WIB

Penjual Narkoba ditangkap Polisi Yang Menyamar, 4 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Tersangka AMR

Tersangka AMR

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial AMR, 37 tahun di Gampong Alue Drien Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Jumat (12/10/2018) karena diduga kerap menjual narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,56 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan pihaknya meringkus tersangka AMR dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan ketika dirinya melakukan transaksi, dari tangannya diamankan 2 paket sabu dan 4 paket sabu lainnya ditemukan di gubuk dekat pelaku ditangkap.” ujar AKP Ildani.

Saat ini tersangka AMR warga Gampong Trieng Kecamatan Cot Girek itu harus mendekam dirutan Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri