Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:43 WIB

Penyidik Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Penjual Kulit Harimau & Beruang Madu Ke Jaksa

LHOKSUKON – Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria pelaku terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti terkait ke pihak kejaksaan negeri aceh utara, pada Kamis (23/1/2025).

Hal itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke kejaksaan dinyatakan lengkap atau p21 dan selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tiga orang tersangka yang diserahkan yakni (R) 26 tahun kemudian Z, 35 tahun dan I 36 tahun, diketahui ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Selain itu, barang bukti yang iktu diserahkan oleh penyidik berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta 1 lembar kulit harimau dan juga sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Oktriadi Kurniawan, SH.,M.H menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku” ujar Oktariadi.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.

Share :

Baca Juga

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon