Home / Berita

Kamis, 31 Januari 2019 - 14:31 WIB

Penyidik Serahkan Tersangka Pencabulan Kakak & Adik ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menyerahkan MN (41) tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada pihak kejaksaan setempat.

“Berkas kasus tersangka MN sudah lengkap dan sudah P21, maka untuk tindak lanjutnya kita serahkan ke jaksa.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah. Kamis (31/1/2019).

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara berinisial MN , Rabu (7/11/2018) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli hingga melakukan persetubuhan terhadap dua muridnya yang masih dibawah umur.

Baca Juga  Ditangkap Kembali, Napi Kabur ini Menangis Minta Jangan Ditembak

Perbuatan asusila tersangka diceritakan korban yang merupakan kakak beradik itu kepada orang tuanya pada 2 November 2018 lalu.

“Korban berusia 13 dan 10 tahun, kejadiannya dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali pada kurun waktu bulan juni hingga akhir bulan september 2018 dirumah pelaku.” ujar Iptu Rezki. Kamis (8/11/2018).

Iptu Rezki menyebutkan, Pelaku lebih dulu mencabuli RK yang berusia 10 tahun dengan cara memegang kemaluan korban didapur rumahnya. Pada awal dan akhir bulan September pelaku malah menyetubuhi UA kakak kandung RK di dapur dan kamar mandi rumahnya.

Baca Juga  Info Update Napi Rutan Lhoksukon Yang Kabur, Sudah 25 Orang Berhasil Ditangkap

Pelaku mengancam korban agar jangan bilang siapa-siapa dan diiming-iming diberikan uang jajan.

Karena perbuatan cabul itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Rezki.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Bazar Ramadhan, Dipantau Langsung Kapolri

Berita

Gelar Operasi Ketupat Seulawah, Polres Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

Berita

Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku ditangkap

Berita

Polres Aceh Utara Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110

Berita

Kebersamaan Polres Aceh Utara di Bulan Suci, Berbagi Takjil 13 Ramadhan 1446 H

Berita

Awasi Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Utara Sidak Sejumlah SPBU

Berita

7 Ramadhan, Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Bersama Mahasiswa

Berita

Polres Aceh Utara Bersama Mahasiswa dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Ramadhan 1446 H