LHOKSUKON – Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial H (36) beserta barang bukti kejahatannya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (11/6/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap II untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P-21, hari ini penyidik menyerahkan tersangka H beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Ibrahim.
Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin pagi, 13 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar rumah. Sebelumnya, anak korban telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci kembali pintu rumah secara sempurna.
Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak menaruh curiga. Beberapa saat kemudian, saat keluar dari kamar, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Pintu rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka lebar, sementara kunci kendaraan diketahui masih berada pada sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku H dalam waktu kurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.
“Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting. Kewaspadaan dan langkah pencegahan sederhana dapat mengurangi peluang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.







