Home / Berita

Selasa, 25 September 2018 - 10:13 WIB

Perkara Dua Paket Sabu, Dua Pemuda Tanah Jambo Aye diringkus Polisi

DL & DI

DL & DI

 

LHOKSUKON – Polisi menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana narkoba di dua desa terpisah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (24/9/2018). Sejumlah dua paket sabu seberat 0,71 gram juga diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan kedua tersangka yang pihaknya tangkap berinisial DL,23 tahun warga Gampong Rawang Itek dan DI, 31 tahun warga Gampong Lampoh U.

“Masing-masing diringkus ditempat tinggal mereka, tersangka DL lebih dulu diringkus baru kemudian tersangka DI.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani mengatakan, dari informasi masyarakat DL kerap menjual narkoba jenis sabu dilingkungan tempat tinggalnya, saat ditangkap dari tangannya diamankan 2 paket sabu.

“Pengakuan DL, ia mendapat sabu dari DI. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut”.pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi