Home / Berita

Selasa, 25 September 2018 - 10:13 WIB

Perkara Dua Paket Sabu, Dua Pemuda Tanah Jambo Aye diringkus Polisi

DL & DI

DL & DI

 

LHOKSUKON – Polisi menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana narkoba di dua desa terpisah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (24/9/2018). Sejumlah dua paket sabu seberat 0,71 gram juga diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan kedua tersangka yang pihaknya tangkap berinisial DL,23 tahun warga Gampong Rawang Itek dan DI, 31 tahun warga Gampong Lampoh U.

“Masing-masing diringkus ditempat tinggal mereka, tersangka DL lebih dulu diringkus baru kemudian tersangka DI.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani mengatakan, dari informasi masyarakat DL kerap menjual narkoba jenis sabu dilingkungan tempat tinggalnya, saat ditangkap dari tangannya diamankan 2 paket sabu.

“Pengakuan DL, ia mendapat sabu dari DI. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut”.pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*