Home / Berita

Sabtu, 17 Februari 2018 - 15:27 WIB

Personel Gabungan Polres Aceh Utara Ringkus Residivis Pengedar Sabu

LHOKSUKON – Personel gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu di Gampong Blang Awe Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Jumat (16/2). Tersangka berinisal Z, 47 tahun warga setempat, petugas turut menyita 6 paket sabu miliknya sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Tersangka ini sudah dua kali keluar masuk penjara, kali ini ia ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli. Disaku celana tersangka ditemukan 3 paket sabu dan 3 paket lainnya ditemukan dirumahnya” ujar ildani. Sabtu (17/2).

Selain 6 paket sabu dengan berat total 1,40 gram, AKP Ildani menambahkan barang bukti lainnya milik tersangka yang ikut disita ada satu unit handphone, satu timbangan digital dan puluhan plastik klip.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi