LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengerahkan 85 personel dijajarannya mengamankan aksi demo yang digelar LSM Lembaga Pemuda Rakyat Aceh Republik Indonesia (Lemperari) bersama ratusan masyarakat didepan pintu masuk PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB, di Gampong Keh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (19/2/2019).
Aparat kepolisian sempat memasang pagar betis didepan pintu masuk PHE saat ratusan massa menuntut pihak PHE-NSB untuk menutup pelelangan limbah besi tua sebelum menyelesaikan sangketa lelang limbah besi tua yang sebelumnya telah di menangkan oleh Yayasan Tanglong Nanggroe.
Namun, aksi demo tidak menimbulkan gejolak yang berarti, sejumlah massa yang terdiri dari laki-laki dewasa, wanita dan juga anak-anak perlahan mulai meninggalkan lokasi saat pukul 13.00 WIB atas arahan Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin ALdro. Namun Polisi tetap siaga hingga sore.
Amatan tribratanews, dilokasi para pendemo telah memasang sejumlah spanduk di pingging jalan dengan tulisan’ diantaranya, “kami masyarakat Gampong ini, yang ada di PHE, sebagai pemenang lelang dengan Yayasan Tanglong Nanggroe, Kami minta PHE untuk tutup sementara sebelum selesaikan sangketa lelang besi scrap, yang di menangkan Yayasan Tanglong Nanggroe’.
Hingga berakhirnya aksi ini, Pendemo dan perusahaan tidak mendapat titik temu, pengunjuk rasa menolak mediasi yang ditawarkan untuk bertemu dengan pihak humas PHE, mereka menuntut untuk bertemu pejabat utama dilingkungan PHE itu.
Sementara itu, Ketua umum Yayasan Tanglong Nanggroe, T. Muslim TA menyebutkan aksi yang dilakukan Lemperari bersama masyarakat dilingkugan perusahaan raksasa tersebut untuk menuntut hak masyarakat tentang penghapusan satu paket barang invetaris milik negara ex KKS Exxonmobil di areal Point A telah memenangkan lelang oleh Yayasan Tanglong Nanggroe pada tahun 2006 lalu.
“Limbah besi di areal Point A sudah menjadi satu paket dimenangkan oleh Yayasan Tanglong Nanggroe 2006 lalu, sedangkan yang telah berhasil dikeluarkan sekitar 480 ton, sedangkan sisanya sekitar 15.000 ton sampek sekaran belum bisa kami keluarkan, padahal surat dokumen pemenang lelang sah dan diakui oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kementerian SDM,” terang T. Muslim.