Tim gabungan Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh bersama tim sat reskrim Polres Aceh Utara menggelar operasi penindakan ilegal logging di pedalaman Aceh Utara yaitu Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Lhoksukon, dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kayu illegal logging yang diduga hasil penebangan liar. Sabtu (20/1/2018).
Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto didamping Kasat reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah kepada RRI menyebutkan, sekitar 60 batang kayu illegal logging tanpa dokumen atau hasil penebangan liar, 50 batang diantara berupa balok bulat ditemukam di aliran sungai kawasan dusun Bidari Desa Lubok pusaka, sedangkan 10 batang lainnya ditemukan di sawmill atau tempat pengolahan.
“Kita juga telah memasang garis polisi (Police Line) di sawmill, selain itu juga mengamankan salah satu pemilik sawmill, berinisial TZ warga gampong Panton Ule Gle Panton Labu, Aceh Utara, “kata Kompol Suwalto yang dibenarkan Kabag Ops Kompol Edwin Aldro, Sabtu (20/1/2018).
Dikatakan, dilokasi terpisah tim resmobberhasil mengamankan sekitar 2,5 ton kayu campuran, diantaranya meranti dan apong, yang saat itu petugas melihat mobil colt diesel warna kuning sedang memuat kayu di kilang kayu milik ZL warga Gampong Mancang Kecamatan Lhoksukon.
“Selain mengamankan Barang bukti, kita turut mengamankan dua orang tersangka masing masing inisial NS (30) se pemilik kayu dan IS (27) sopir truck, keduanya warga Gampong Mancang kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, kini sudah diamankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “terang kompol Suwalto