LHOKSUKON – Satu titik panas (hotspot) kebakaran lahan terdeteksi melalui aplikasi lancang kuning yang dipakai pihak Polsek Baktiya, Polres Aceh Utara terjadi di kawasan Gampong Ujung Dama Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Minggu siang (19/4/2020).
Ternyata, titik api yang termonitor itu diketahui berasal dari sebuah lahan kosong seluas kurang lebih 1 hektar, tumbuhan semak belukar dalam lahan tersebut dibakar dengan sengaja oleh pemiliknya.
Diketahui jika pemilik lahan itu adalah Zubir 48 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud mengatakan dari hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya kelokasi titik kebakaran jika api sudah padam dan hanya menyisakan asap.
“Kendati kejadian ini tidak menimbulkan kejadian yang fatal, pemilik lahan sudah kita panggil ke kantor dan diberitahukan tentang pelarangan pembakaran lahan serta sanksi hukumnya, setelah itu kembali diizinkan pulang, pemilik lahan harus faham akibat yang ditimbulkan dari pembakaran lahan” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait larangan pembakaran hutan dan lahan pihaknya rutin melakukan sosialisasi karhutla pada masyarakat. “Kebakaran lahan harus diantisipasi, jangan sampai bencana asap menimpa kita, sangat berbahaya,”pungkasnya.







