
Lhoksukon – Sebanyak 51 bungkusan mercon beraneka jenis disita polisi pada Rabu malam (31/5/2017) dari sejumlah lapak pedagang kembang api di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Dari hasil razia yang dilakukan, kita menyita diantaranya 10 bungkus Mercon cabe kecil, 35 bungkus Mercon cabe besar, 5 bungkus Mercon Batang kecil dan 1 bungkus Mercon Batang besar, total ada 51 bungkus yang nantinya akan kita musnahkan” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Teguh Yano Budi.
Teguh mengatakan, razia ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan, sehingga orang melaksanakan ibadah merasa nyaman dan khusyuk. Petasan memang selalu identik dengan datangnya bulan puasa Ramadhan, tetapi ini tentu sangat membahayakan.
“Kami imbau pedagang jangan menjual petasan dan kembang api yang diluar standar. Karena bunyi petasan itu bisa menganggu kenyamanan warga masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.