Home / Berita

Jumat, 26 Januari 2018 - 21:09 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dan Ganja di Jeumpa Geulumpang VII Matangkuli

 

LHOKSUKON – Nanda (22) warga Gampong Glang Glong Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara ditetapkan Polisi sebagai tersangka tindak Pidana Narkoba atas kepemilikan sejumlah paket sabu dan Ganja.

Tersangka ditangkap tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Sabhara Polres Aceh Utara, Jumat (26/1/2018) pukul 15.00 WIB di TKP kawasan irigasi persawahan Gampong Meunasah Jeumpa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Idani, SH mengatakan tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat sering melakukan transaksi sabu dilokasi tersebut.

“Ketika tim bergerak ke TKP, tim melihat, menemui dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 4 paket sabu ditangannya.” ujar AKP Ildani.

Kemudian, AKP Ildani menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan kerumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan satu paket sabu lagi dan satu kantong plastik daun ganja kering.

“Total ada 5 paket sabu yang diamankan seberat 1,41 gram, lalu Ganja 621 gram serta dua timbangan digital. Diduga kuat tersangka merupakan pengedar narkoba, saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” tutup AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80