LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Pante Kecamatan Tanah Luas, Selasa (11/12/2018) pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisial SDR, 28 tahun warga setempat. Dalam kasus ini lebih dari 6 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli.
“Awalnya ada informasi masyrakat bahwa tersangka sering menjual sabu, hingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti 2 paket sabu dengan berat 6,29 gram.” ujar AKP Ildani.