Home / Berita

Rabu, 12 Desember 2018 - 09:06 WIB

Polisi Tangkap Penjual Sabu di Tanah Luas, 2 Paket Barang Bukti diamankan

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Pante Kecamatan Tanah Luas, Selasa (11/12/2018) pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial SDR, 28 tahun warga setempat. Dalam kasus ini lebih dari 6 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Awalnya ada informasi masyrakat bahwa tersangka sering menjual sabu, hingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti 2 paket sabu dengan berat 6,29 gram.” ujar AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri