Home / Berita

Rabu, 12 Desember 2018 - 09:06 WIB

Polisi Tangkap Penjual Sabu di Tanah Luas, 2 Paket Barang Bukti diamankan

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Pante Kecamatan Tanah Luas, Selasa (11/12/2018) pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial SDR, 28 tahun warga setempat. Dalam kasus ini lebih dari 6 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Dua Warga Asal Samudera Ditangkap Polisi, 4,28 Gram Sabu Diamankan

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga  Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan

“Awalnya ada informasi masyrakat bahwa tersangka sering menjual sabu, hingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti 2 paket sabu dengan berat 6,29 gram.” ujar AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 860 Gram Sabu

Berita

Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Berita

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, 1107 Butir Diamankan

Berita

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Tekankan Disiplin dan Loyalitas Personel

Berita

Polres Aceh Utara Lanjutkan Program “Jumat Berbagi Kasih” Usai Idul Fitri

Berita

Terlibat Kecelakan Dengan Mobil Rush, Truk Tangki PDAM terguling

Berita

Pantai Bantayan Ramai Pengunjung, Kapolres Pimpin Patroli ke Lokasi

Berita

Polres Aceh Utara Tingkatkan Patroli ke Pantai Wisata Bantayan Selama Libur Idul Fitri