Home / Berita

Rabu, 12 Desember 2018 - 09:06 WIB

Polisi Tangkap Penjual Sabu di Tanah Luas, 2 Paket Barang Bukti diamankan

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Pante Kecamatan Tanah Luas, Selasa (11/12/2018) pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial SDR, 28 tahun warga setempat. Dalam kasus ini lebih dari 6 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Awalnya ada informasi masyrakat bahwa tersangka sering menjual sabu, hingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti 2 paket sabu dengan berat 6,29 gram.” ujar AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan

Berita

Warga Pasang Palang Jalan Lhoksukon–Buket Hagu, Protes Kerusakan Jalan dan Truk Bertonase Besar

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Berganti: Jabatan Adalah Amanah

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”