LHOKSUKON – Anggota Satuan Intelkam Polres Aceh Utara meringkus MZ, 26 tahun, petani asal Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang akan melakukan transaksi narkoba di simpang empat lampu merah Kota Lhoksukon, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Turut diamankan barang bukti dua paket sabu ukuran besar (sak) dan kecil dengan berat total 12,09 gram serta uang tunai Rp 5 juta.
“Dari tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BL 5549 SP, satu unit handphone dan dompet warna hitam. Setelah ditangkap oleh anggota Intelkam, tersangka diserahkan ke Polsek,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi, Sabtu, (21/7).
Kata kapolsek, transaksi itu berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima anggota Intelkam bahwa akan ada transaksi narkoba di simpang empat Lhoksukon.
“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan mengintai dan menyergap pelaku yang membawa sabu. Tersangka MZ mengaku, sabu tersebut merupakan pesanan dari JH yang berstatus napi di Rutan Lhoksukon. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Teguh. []