Home / Berita

Sabtu, 21 Juli 2018 - 14:03 WIB

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi Sabu di Simpang Empat Lampu Merah Lhoksukon

LHOKSUKON – Anggota Satuan Intelkam Polres Aceh Utara meringkus MZ, 26 tahun, petani asal Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang akan melakukan transaksi narkoba di simpang empat lampu merah Kota Lhoksukon, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Turut diamankan barang bukti dua paket sabu ukuran besar (sak) dan kecil dengan berat total 12,09 gram serta uang tunai Rp 5 juta.

“Dari tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BL 5549 SP, satu unit handphone dan dompet warna hitam. Setelah ditangkap oleh anggota Intelkam, tersangka diserahkan ke Polsek,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi, Sabtu, (21/7).

Kata kapolsek, transaksi itu berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima anggota Intelkam bahwa akan ada transaksi narkoba di simpang empat Lhoksukon.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan mengintai dan menyergap pelaku yang membawa sabu. Tersangka MZ mengaku, sabu tersebut merupakan pesanan dari JH yang berstatus napi di Rutan Lhoksukon. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Teguh. []

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80