Home / Berita

Sabtu, 21 Juli 2018 - 14:03 WIB

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi Sabu di Simpang Empat Lampu Merah Lhoksukon

LHOKSUKON – Anggota Satuan Intelkam Polres Aceh Utara meringkus MZ, 26 tahun, petani asal Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang akan melakukan transaksi narkoba di simpang empat lampu merah Kota Lhoksukon, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Turut diamankan barang bukti dua paket sabu ukuran besar (sak) dan kecil dengan berat total 12,09 gram serta uang tunai Rp 5 juta.

“Dari tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BL 5549 SP, satu unit handphone dan dompet warna hitam. Setelah ditangkap oleh anggota Intelkam, tersangka diserahkan ke Polsek,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi, Sabtu, (21/7).

Kata kapolsek, transaksi itu berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima anggota Intelkam bahwa akan ada transaksi narkoba di simpang empat Lhoksukon.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan mengintai dan menyergap pelaku yang membawa sabu. Tersangka MZ mengaku, sabu tersebut merupakan pesanan dari JH yang berstatus napi di Rutan Lhoksukon. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Teguh. []

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda