13/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Polres Aceh Utara Tangkap 3 Pengedar Sabu Dengan Total 1 Ons Barang Bukti

 

 

LHOKSUKON – Tiga pria pelaku tindak pidana narkotika diringkus Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Selasa (24/10/2017) kemarin. Dari tiga tersangka itu polisi menyita Narkoba jenis sabu sejumlah 1 ons.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan keberhasilan pihaknya meringkus tiga tersangka pengedar narkoba tersebut diakui berkat informasi dari masyarakat.

“Pada awalnya di lorong 1 Kota Lhoksukon pada pukul 18.30 kita mengamankan dua tersangka berinisal S 23 tahun warga Desa Dayah dan NB, 20 tahun, warga Desa Pante, keduanya berasal dari Kecamatan Lhoksukon.” ujar AKP Ildani. Rabu (25/10/2017)

Ia menuturkan, dari tersangka S dan NB, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 9 paket sabu seberat 1,42 gram.

Kemudian, menelusuri asal barang tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Gampong Jeumpa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara dan menangkap UR 50 tahun warga setempat pada Rabu (25/10/2017) pukul 6.30 WIB

“Dari tersangka UR alias Pangab ini kita amankan barang bukti 1 timbangan digital dan 1 paket besar sabu saberat 98,15 gram yang diakui diperoleh dari DPO berinisaial R.” ungkap AKP Idani.

Kini guna pemeriksaan lanjutan ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.