Home / Berita

Rabu, 10 Januari 2024 - 09:32 WIB

Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Hingga Korban Hamil Besar

LHOKSUKON – Sat Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, saat peristiwa ini dilaporkan, Korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA itu dalam kondisi hamil besar, sementara itu pelaku yang merupakan pria beristri berinisial IS, 23 tahun warga Pirak Timu, Aceh Utara kini telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.

Baca Juga  Update Banjir di Matangkuli, Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan

“Dari situ korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023, mendengar pengakuan korban, Ayah korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara,” ungkap AKP Novrizaldi, Rabu (10/1/2023).

Novrizaldi menambahkan, menurut keterangan pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali disebuah gubuk yang ada dibelakang rumah korban.

“Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh, akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya” tutur Novrizaldi.

Baca Juga  Rutin, Personel Sat Samapta Polres Aceh Utara Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari

Informasi terbaru disampaikan, bahwa korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu, sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan Korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Dalam kasus ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Aceh Utara ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Ilegal Diamankan

Berita

Angin Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah dan Satu Balai Pengajian Rusak

Berita

Kapolres Aceh Utara Beri Santunan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Paya Bakong

Berita

Penyuluhan Preventif: Upaya Polres Aceh Utara Tekan Aksi Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

Berita

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hanyut di Sungai Arakundo

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejaksaan

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis